Narkoba Ancaman Bonus Demografi

Harian Analisa, Sabtu 29 April 2017

Indonesia sedang memasuki era dimana jumlah dan proporsi penduduk usia produktif yang kian meningkat. Puncak lonjakannya diprediksi akan terjadi pada tahun 2020 hingga tahun 2030 mendatang.

Fenomena unik ini sering disebut dengan istilah bonus demografi. Badan Kependu­dukan & Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendefinisikan bonus demografi seba­gai keuntungan yang dinikmati suatu negara akibat besarnya proporsi penduduk produktif  yakni rentang usia 15-64 tahun dalam evolusi kependudukan yang dialami oleh negara tersebut.

Saat bonus demografi mendatang tiba, jum­lah usia ang­katan kerja produktif di In­donesia akan mencapai 70% dari total po­pulasi. Adapun 30% sisanya adalah penduduk berusia tidak produktif  yaitu usia 14 tahun ke bawah dan di atas 64 tahun.

Menurut buku Proyeksi Penduduk Indo­nesia 2010-2035 yang diterbitkan Ke­men­terian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Popula­tion Fund (UNFPA) pada tahun 2013, jumlah pen­duduk Indonesia akan bertambah menjadi 271,1 juta jiwa pada 2020. Jika persentase bonus demografi dihitung ber­dasarkan angka proyeksi maka jumlah penduduk usia produktif tiga tahun yang akan datang diperkirakan mencapai 189,7 juta jiwa.

Meskipun BKKBN mendefenisikan fe­nomena kependu­dukan itu sebagai sebuah keuntungan namun hal itu juga bisa menim­bulkan kerugian bahkan bencana. Di satu sisi, bonus demografi memberi keuntu­ngan karena melimpahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif. Namun di sisi lain, bencana siap mengintai apabila ang­katan kerja yang melimpah itu tidak berkualitas baik.

Penduduk usia produktif yang tidak berada dalam per­forma terbaiknya tentu akan tersisih. Ketidaksiapan baik secara fisik dan mental akan membuat angkatan kerja ke­sulitan bersaing. Ujung-ujungnya akan mun­cul permasalahan serius yaitu terjadinya pengangguran besar-besaran yang mem­bebani negara.

Faktor narkoba

Narkoba adalah salah satu faktor yang mem­buat performa usia produktif menjadi tidak prima. Seseorang yang kecan­duan narkoba akan kehilangan kendali atas dirinya sendiri dan tak lagi berpikir soal masa depan. Efek adiksi memaksa dirinya hanya berkutat dalam memuaskan dahaga me­ngonsumsi narkoba.

Saat ini narkoba memang menjadi salah satu tantangan terbesar bagi negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Badan Nar­kotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Puslitkes Uni­versitas Indonesia (UI) Tahun 2015 tentang Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di In­donesia, diketahui bahwa angka prevalensi penyalah­guna Narkoba di Indonesia telah mencapai 2,20% atau sekitar 4.098.029 orang dari total populasi penduduk (berusia 10-59 tahun). Sebanyak 35-50 orang meninggal sia-sia setiap hari akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba baik secara langsung maupun tidak.

Menurut survei tersebut, persentase penyalahguna berdasarkan latar belakang pekerjaan masing-masing adalah 50,34% pekerja, 27,32% pelajar dan mahasiswa, serta 22,34% pengangguran. Data tersebut tentu menjadi warning bagi bangsa kita agar lebih serius dalam menangani persoalan penyalah­gunaan dan peredaran gelap narkoba. Narkoba kini menjadi musuh bangsa nomor satu karena telah merasuk ke semua elemen masyarakat.

Di dalam lingkungan pendidikan, marak­nya penyalah­gunaan narkoba akan meng­hasilkan generasi muda yang diperbudak adiksi. Pelajar yang telah kecanduan narkoba tak bisa lagi belajar secara maksimal. Biasa­nya terjadi pe­nurunan prestasi yang signifikan disertai dengan per­ubahan sikap dan prilaku mengarah pada hal-hal negatif.

Ancaman terbesar penyalahgunaan nar­koba terhadap kalangan pelajar dan maha­siswa secara massif adalah terja­dinya feno­mena lost generation atau generasi yang hi­lang di masa yang akan datang. Padahal gene­rasi muda yang ada saat ini seharusnya menjadi tulang punggung yang mem­berikan kontribusi penting pada era bonus demografi nanti.

Adapun dalam dunia kerja, pecandu ibarat duri dalam da­ging. Jika angka penyalah­gunaan narkoba dalam suatu institusi tinggi maka produktivitas pekerja akan menurun. Ritme kerja juga jadi terganggu karena dampak nar­koba tidak hanya menghancurkan si pecandu tetapi juga rekan kerjanya yang lain. Efek lainnya adalah tingginya angka ke­celakaan kerja. Oleh karena itu, institusi maupun peru­sahaan wajib memastikan pe­kerjanya terbebas dari penyalah­gunaan narkoba.

Pencegahan

Untuk memastikan usia produktif tidak terjerumus, se­tidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Pertama, pencegahan. Upaya pencegahan dituju­kan bagi orang-orang yang sama sekali belum bersentuhan dengan narkoba. Kelompok ini harus dijaga tetap bersih melalui diseminasi informasi Pencegahan dan Pembe­ran­tasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dengan begitu mereka akan tahu, sadar, dan paham bahaya narkoba sehingga memiliki daya tangkal (imun).

Komunitas masyarakat yang imun men­cegah munculnya kampung narkoba yang marak akhir-akhir ini. Kampung nar­koba biasa­nya muncul karena tidak ada kepedulian kelompok masyarakat terhadap kondisi di lingkungannya. Sebagian kelom­pok masya­ra­kat yang lain justru men­da­patkan manfaat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Adanya kesa­daran masyarakat bisa meredam kemun­culan kampung narkoba sejak dini.

Kedua, rehabilitasi. Rehabilitasi di­arahkan bagi orang-orang yang sudah terkontaminasi narkoba baik bagi yang coba pakai, teratur pakai maupun pecandu berat. Mendiam­kan atau menyembuyikan mereka bukan solusi karena jus­tru akan berdampak negatif bagi keluarga maupun masya­ra­kat. Mereka harus diberi kesempatan untuk pulih. Rawat jalan ditujukan bagi pencadu yang masih dalam tahap coba pakai sedangan rawat inap bagi teratur pakai dan pecandu berat.

Rehabilitasi sukarela adalah pilihan terbaik bagi pecandu yang ingin lepas dari jerat narkoba. Dibutuhkan kesa­daran baik bagi si pecandu maupun ke­luarga untuk melaporkan diri. Hal itu sekaligus untuk menghindari mere­ka berurusan dengan hukum karena pa­da dasarnya penyalahgunaan nar­koba merupakan tindakan pidana. Jika tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba secara ilegal disertai dengan barang bukti yang menyakinkan maka hukumannya bisa sangat berat.

Ketiga, pemberantasan.  Upaya pem­be­rantasan bertujuan untuk me­mutus mata rantai peredaran gelap nar­koba. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri telah bekerja keras da­lam mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Indo­nesia. Peng­ungkapan demi pengungkapan terus dila­kukan namun tetap tak membuat para mafia narkoba kapok. Mereka se­lalu menggunakan modus yang beru­bah-ubah untuk me­ngelabui petugas.

Peran serta masyarakat dalam bi­dang pemberantasan sangat dibutuh­kan. Masyarakat bisa membantu teru­tama dalam memberikan informasi ada­nya peredaran gelap nar­koba di wi­la­yah masing-masing. Pengung­ka­pan jaringan narkoba selama ini domi­nan berasal dari laporan awal dari ma­syarakat.

Upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan yang berkesinam­bungan diharapkan bisa menjadi ben­teng dalam meminimalkan penyalah­gunaan dan peredaraan gelap narkoba. Dengan begitu bonus demografi tidak menjadi bencana bagi bangsa kita.

Indonesia terancam kehilangan ge­nerasi muda akibat ting­ginya pengguna narkoba usia produktif. Narkoba juga sudah membunuh banyak generasi mu­da. Jangan sampai kita jadi tidak produktif gara-gara penyalahgunaan nar­koba.

| Esdras Idi Alfero Ginting S.Sos | @esdrasidialfero | esdras.idialfero@gmail.com |


Tulisan ini dimuat di Harian Analisa Medan, Sabtu 29 April 2017

Versi web bisa dicek di www.analisadaily.com

Download versi e-paper di sini

Download UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:

a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan           dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.

Selengkapnya silahkan klik di sini –> UU no 35 thn 2009